Minggu, 21 Desember 2014

KOPERASI WANITA BERKAH&SEJAHTERA

5.Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
Berdasarka rumus pembagian SHU, KOMIDA bersumber dari SHU atas jasa usaha, yang menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
Dari prinsip prinsip yang ada, KOMIDA melakukan pembagia SHU secara trasparan.

6.Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
 1.        Rapat Anggota
2.         Dewan Pengurus
Bertugas sebagai Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.  Di KOMIDA  berikut adalah daftar pengurus anggotanya :
1. Slamet Riyadi (Ketua)
2. Elin Halimah (Bendahara)
3. Sri Hardono (Sekretaris)
3.      Dewan Pengawas
Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaanPengurus.di KOMIDA sendiri inilah adalah badan pengawanya :
1. Sugeng Priyono
2. Lucyanna Pandjaitan
3. Cacih M

7.Jenis dan bentuk koprasi
Jenis koprasi ini adalah koprasi mikro  kredit System Grameen bank adalah salah satu sistem mikro kredit yang diciptakan oleh Mohammad Yunus tahun 1976 dengan pendekatan yang ramah dengan orang miskin. Sistem ini berdasarkan ide bahwa orang miskin memiliki kemampuan yang kurang digunakan. Yang berbeda dari kredit ini adalah pinjaman diberikan kepada kelompok perempuan produktif yang masih berada dalam status sosial miskin. Pola Grameen bank ini telah diadopsi oleh hampir 130 negara didunia (kebanyakan dinegara Asia dan Afrika). Jika diterapkan dengan konsisten, pola Grameen Bank ini dapat mencapai tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat miskin melalui perempuan. Pada tahun 2006, Prof. Muhammad Yunus menerima penghargaan Nobel perdamaian.

sumber : http://mitradhuafa.com/index.php?page=grameen-bank
              http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/09/11/mengenal-konsep-grameen-bank-492450.html
              http://mitradhuafa.com