PENGERTIAN AMDAL
- Pengertian
Analisis Mengenai Dampak LIngkungan (AMDAL) menurut PP Nomor 27
tahun 1999 pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang
dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain
analisis dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek
yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak, dan jika ya,
maka akan diberikan jalan alternatif pencegahannya atau suatu hasil studi
mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan dan diperkirakan
mempunyai dampak peting terhadap lingkungan hidup.
- Alasan
AMDAL diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
- Karena
undang-undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
- AMDAL
harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya
proyek-proyek industri.
- Komponen
AMDAL terdiri dari
1. PIL (Penyajian Informasi
Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan
Lingkungan)
5. RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan)
- Beberapa
peran AMDAL, yaitu :
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan.
Apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan
kenyataannya, ini dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL
atau pemilik proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan
proyek. Bagian AMDAL yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya
adalah sejauh mana keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek,
terutama sumber daya yang diperlukan proyek tersebut seperti air, energi,
manusia, dan ancaman alam sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting.
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai
keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan
di masa setelah proyek dibangun
- Tujuan
AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dai suatu rencana usaha
dan atau kegiatan.
- Kegunaan
AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan
dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan
keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan
desain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan
rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau
kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat
atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
- Langkah-langkah
AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan
PIL (Penyajian Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek sejak awal
berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting, maka
pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat AMDAL
dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini tidak
diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak
Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek
dan Aktivitas Pengelolaan Lingkungan.
- Hal –
hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai
berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha dan
atau kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan
kuantitatif dari berbagai sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana
usaha dan atau kegiatan, baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun
yang masih dalam bentuk poten
- Ruang
Lingkup Studi dan Metode Analisa Data
a Identitas Pemrakarsa dan Penyusun
AMDAL
b. Wilayah Studi. Lingkup wilayah
studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka
acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan di lapangan.
- Pelingkupan
Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan
pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
· Batas Proyek : ruang dimana suatu
rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan
operasi.
· Batas Ekologis : ruang persebaran
dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi
limbah (air/udara), dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan
mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di
sekitar rencana usaha dan kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap
aktivitas usaha dan atau kegiatan.
· Batas Sosial : ruang di sekitar
rencana dan atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai
interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
· Batas Administratif : ruang dimana
masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya
sesuai dengan UU yang berlaku.
· Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL :
ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya
disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan
sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.
- Metode
Pengumpulan dan Analisis Data. Studi AMDAL dapat berjalan sesuai dengan
alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan studi
yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka studi
AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukan metode pengumpulan
dan analisis data yang ilmiah pula.
· AMDAL perlu disusun dengan
sistimatik, sehingga dapat :
1. Langsung mengemukakan pendapat
penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanaan,
dan pengelolaan rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua
pihak, termasuk masyarakat.
3. Memuat uraian singkat tentang
rencana usaha dan segala dampak besar dan pentingnya.
- Kegunaan
dan keperluan mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan,
yaitu
1. Penentuan batas-batas lahan yang
langsung akan digunakan.
2. Hubungan antara lokasi rencana
usaha dan atau kegiatan dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3. Alternatif usaha dan atau
kegiatan berdasarkan hasil studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dan atau
kegiatan
5. Tahap pelaksanaan usaha dan atau
kegiatan
Berikut adalah
sedikit pengertian tentang analis meneliti dampak lingkungan (AMDAL) yang saya
ketahui dan yang saya baca.
SUMBER : green.kompasiana.com